Publisjambi.com, SUNGAIPENUH - Dewan Pengawas LPPL Sungai Penuh Televisi (SPTV), ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Sungai Penuh, pada Rabu (01/02/2023). Untuk Dewan Pengawas yang ditetapkan sebanyak 3 orang yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Penyiaran dan Masyarakat.
DPRD Kota Sungai Penuh, Sebelum penetapan Dewan Pengawas
LPPL SPTV, menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, H. Fajran mengungkapkan bahwa sebelumnya Pansus telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan dewan pengawas LPPL SPTV mulai tanggal 9-10 Desember 2022, kemudian dilanjutkan tanggal 30 Januari 2023.
"Pansus untuk Dewan Pengawas LPPL SPTV juga telah melaksanakan Study Banding ke Bungo TV dan TVRI Jambi, guna mendapatkan masukan terkait Dewan Pengawas LPPL Sungai serta hal-hal lain terkait penyiaran dan pengembangan LPPL SPTV kedepannya"kata Fajran.
Politisi Partai Demokrat ini, menambahkan, berdasarkan berita acara rapat pansus uji kepatutan Dewan Pengawas LPPL SPTV, setelah melalui proses maka terpilih 3 orang nama dari tiga unsur sebagai Dewan Pengawas LPPL SPTV periode 2022-2027.
"Untuk nama yang terpilih tersebut adalah, dari Unsur Pemerintahan Drs. Gusman, M.Pd, dari Unsur Penyiaran Hendra Fuadi, S.AP, dan dari Unsur Masyarakat Adlan Kasianto, S.E,"terangnya.
Untuk Nama-nama yang terpilih tersebut sesuai dengan Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2013 tentang pembentukan LPPL SPTV Kota Sungai Penuh, serta Perwako Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi LPPL SPTV. "Nanti Nama-nama tersebut akan disampaikan ke Walikota untuk ditetapkan sebagai Dewan Pengawas LPPL SPTV periode 2022-2027,"pungkasnya.(Din)