Kejari Sungai Penuh Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Istri Mantan Kades Air Teluh

Istri Mantan Kades Air Teluh kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Sungai Penuh 

Publisjambi.com, KERINCI - Istri Mantan Kades Air Teluh, yang merupakan terpidana kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 s/d 2019 atas nama Terpidana Arbain Bin Sukarno mengembalikan Kerugian Negara ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pada Senin (20/03).

Pengembalian uang kerugian Negara tersebut diantar ke langsung Istri dari Arbain mantan Kades Desa Air Teluh 
Sekira pukul 10.00 wib, di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, melalui Kasi Intel, Andi Sugandi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, bahwa Pengembalian Kerugian Negara dari Terpidana mantan Kades Air Teluh, Arbain dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 s/d 2019.

"Ya, Tadi pukul 10.00 Wib, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah menerima Pengembalian Kerugian Negara untuk kedua kalinnya sebesar Rp. 131.736.210,-  dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 s/d 2019 atas nama Terpidana Arbain Bin Sukarno selaku Mantan Kepala Desa Air Teluh,"jelasnya.

Dia menambahkan Uang kerugian Negara tersebut diantar langsung oleh Istri Mantan Kades Air Teluh, dengan diterima langsung Kasi Pidsus bapak Alex Hutauruk yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. 

"Diantar istrinya, awalnya pertama dibayar Rp50.000. untuk kedua dibayar tadi Rp131.736.210 selanjutnya akan disetorkan melalui Rekening Kas Negara,"sebutnya.

Setelah dikembalikan Kerugian Negara tersebut apakah akan menghapus hukumannya ? Kata Andi, untuk pidana pokok tetap dijalani, Denda Subsider dan Uang Pengganti itu apabila dibayarkan maka akan menghapus pidana tambahan tapi klo tidak dibayar maka ditambah pidana penjaranya.

"Bunyi begini 1. menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 uu tipikor, 2. menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 3 tahun 3. Membebankan terdakwa utk membayar denda sebesar 50 jt apabila denda tidak dibayar maka diganti dg pidana penjara selama 3 bulan 4. menghukum terdakwa utk membayar Kerugian Negara Sejumlah perhitungan kerugian keuangan negara sebesar 181 jt sekian dalam hal terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dg pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,"ujarnya.

Sebelumnya Mantan Kades Air Teluh, Arbain Bin Sukarno telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Air Teluh tahun 2016 s/d 2019 sebagaimana Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menghukum Terdakwa Arbain Bin Sukarno dg Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta membebankan uang pengganti sejumlah Rp. 181.736.210,- (seratus delapan puluh satu tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah)

sebelumnya Terpidana telah mengangsur dengan menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 1 Maret 2022. (Din)